Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta T.A 2022

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, serta Peraturan 
Menteri Negara PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis 
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan 
Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kantor Pencarian dan Pertolongan
Jakarta telah menyusun Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan 
Jakarta Tahun Anggaran 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas 
pelaksanaan tugas dan fungsinya dan kewenangan pengelolaan sumber daya 
dan kebijakan, berdasarkan perencanaan strategik yang telah ditetapkan.

Dengan disusunnya laporan akuntabilitas ini diharapkan dapat 
mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah yang baik 
sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintahan yang bersih, 
terpercaya serta akuntabel sehingga tugas pokok dan fungsi dapat berjalan 
secara efisien, efektif, transparan serta responsif terhadap aspirasi 
masyarakat dan lingkungan (good governance).

Download :

Laporan Kinerja T.A 2022