Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, serta Peraturan
Menteri Negara PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kantor Pencarian dan Pertolongan
Jakarta telah menyusun Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya dan kewenangan pengelolaan sumber daya
dan kebijakan, berdasarkan perencanaan strategik yang telah ditetapkan.
Dengan disusunnya laporan akuntabilitas ini diharapkan dapat
mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah yang baik
sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintahan yang bersih,
terpercaya serta akuntabel sehingga tugas pokok dan fungsi dapat berjalan
secara efisien, efektif, transparan serta responsif terhadap aspirasi
masyarakat dan lingkungan (good governance).
download: